Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: Narkoba
KPU Jakarta terima hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal calon kepala daerah Jakarta 2024
Elshinta.com
Jenis Media: Politik
Dirut RSUD Tarakan Jakarta Pusat dan Tim menyerahkan hasil tes kesehatan Bapaslon Pilgub Jakarta kepada ketua KPUD Provinsi Jakarta , Senin (2/9). Foto Radio Elshinta M Riskianto KPU Jakarta terima hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal calon kepala daerah Jakarta 2024 Dalam Negeri Nandang Karyadi Senin, 02 September 2024 - 20:05 WIB
Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilangsungkan dari 27 agustus - 02 september kepada 3 Pasangan Calon yang berkontestasi dalam Pilkada Jakarta. Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi atau persyaratan menjadi calon kepala daerah yang dinyatakan telah mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Hasil pemeriksaan kesehatan ini selanjutnya digunakan oleh KPU Jakarta untuk dilakukan penelitian adminsitrasi bakal pasangan calon, yang nantinya akan disampaikan melalui silon pada tanggal 5 hingga 6 september sebagai pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi kepada bakal pasangan calon'' ungkap Wahyu dalam keterangan pers.
KPU Jakarta menyebut apabila ada kekurangan, maka bakal pasangan calon diminta untuk melengkapi agar dapat lolos dari proses penelitian adminstrasi persyaratan calon.
"Acara hari ini Senin (02/09/2024), hanyalah penyerahan hasil dari pemeriksaan kesehatan dan dipastikan bahwa hasilnya independen dari RS Tarakan sebagai tim penilai, yang nanti digunakan sebagai pelangkap penelitian administrasi yang akan dilakukan," tegas Wahyu.
Sementara anggota KPU Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ada 2 kriteria hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima oleh KPU yaitu, "mampu atau tidak mampu", "fit atau unfit", "layak atau tidak layak".
"Sesuai undang undang yang mengamanatkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus mampu secara jasmani dan rohani, yang dimaknai mampu menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah selama 5 tahun kedepan," tambah Dody.
KPU dalam hal pemeriksaan kesehatan ini menerima kesimpulan umum terkait jika tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis pada pasangan calon, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika, maka bakal pasangan calon tersebut diinterpretasi mampu dalam makna "fit atau layak" menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Sebaliknya jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis baik fisik, kejiwaan dan penyalahgunaan narkotika maka yang bersangkutan dinyatakan "tidak mampu" menjalankan tugas dan kewajiban Gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, Ketua tim pemeriksa dan peneliti dr. Djati Sagoro, Sp.PD mengatakan timnya melakukan medical check up sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar dan menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan. Ia menyimpulkan para calon juga menerapkan profesionalisme dalam semua tahapan yang dilakukan. (Der/Nak)
Sumber : Radio Elshinta
Sentimen: positif (100%)