Sentimen
Negatif (99%)
1 Sep 2024 : 12.00
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dirut PT ASDP Fery Nasional 1 September 2024

1 Sep 2024 : 12.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dirut PT ASDP Fery Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tiga jajaran direksi PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan ( ASDP ) Indonesia. Adapun ketiganya adalah Direktur Utama PT ASDP Fery Indonesia, Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Fery Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Fery, Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dlaam akuisisi dan pembelian PT Jembatan Nusantara. "KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Tessa saat dihubungi Kompas.com , Minggu (1/9/2024). Tessa mengatakan, KPK menghormati hak para tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Meski demikian, ia memastikan gugatan praperadilan itu tidak akan mengganggu jalannya penyidikan. "Masih berjalan sesuai dengan rencana Penyidikan yang telah dijadwalkan," ujar Tessa. Sebelumnya, KPK menyebut negara jaringan menanggung kerugian karena perusahaan BUMM, PT ASDP Fery Indonesia membeli puluhan kapal bekas PT Jembatan Nusantara. Tidak hanya itu, dugaan kerugian juga timbul karena PT ASDP Fery Indonesia harus menanggung utang PT Jembatan Nusantara yang nilainya hampir Rp 600 miliar. "Ya terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). "Artinya terkait perkara ASDP, kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," kata Tessa saat ditemui di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dalam kasus ini, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun. KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang berinisial IP, MYH, HMAC, dan A. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.1%)