Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Mitsubishi
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Tokoh Terkait
Ingin Lancar di Jalan, Pria di Malang Nekat Pakai Pelat Lemhannas Palsu Surabaya 30 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Ingin Lancar di Jalan, Pria di Malang Nekat Pakai Pelat Lemhannas Palsu Tim Redaksi MALANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Malang mengamankan seorang pria, Alfin Aulia Rachman, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Alfin diduga telah memalsukan pelat nomor mobilnya, Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, dengan pelat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI nomor 6036-00 pada Minggu (25/8/2024) lalu. Rekaman video pelat Lemhannas yang menempel di mobilnya sempat viral di media sosial . Dalam video tersebut, para pemuda terlihat berjoget sambil menggoyangkan mobil Mitsubishi Pajero dengan pelat Lemhannas tersebut. Kasatlantas Polres Malang, AKP Adis Dani Gatra, mengatakan bahwa pihak kepolisian baru mengetahui viralnya rekaman video itu pada Rabu (28/8/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaannya, peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan Car Meet Up Merdeka War di Stadion Kanjuruhan Malang pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. “Setelah mengetahui adanya video itu, kami menduga bahwa pelaku menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya alias palsu,” ungkap Adis dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (30/8/2024). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dugaan polisi itu terbukti benar. Pelaku berhasil teridentifikasi dan kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam. “Pelaku mengaku menggunakan pelat nomor Lemhannas dan menyalakan lampu strobo agar pengguna jalan lainnya mengira mobil yang digunakan tersebut adalah mobil dari petugas Lemhannas. Sehingga mendapatkan kelancaran dan prioritas laju kendaraan di jalan daripada pengguna jalan lainnya,” tuturnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut terdaftar dengan nomor polisi L 515 dan masih dalam proses kredit di salah satu bank swasta. “Pelaku saat ini masih melakukan pembayaran kredit setiap bulan sebesar Rp 13,5 juta dan masih tersisa 13 kali angsuran,” ujarnya. Adis menegaskan bahwa pelat nomor Lemhannas palsu dengan nomor 6036-00 itu diperoleh dari pemilik sebelumnya, satu paket dengan sirene dan empat lampu strobo warna biru yang terpasang di grill. Kepada polisi, Alfin mengakui bahwa pemasangan dan penggunaan pelat Lemhannas 6036-00 dan lampu strobo tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku. “Pelaku telah memohon maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada semua pihak yang telah dirugikan, terutama pihak Lemhannas, dan siap menerima sanksi atau hukuman atas perbuatannya,” bebernya. Perbuatan pelaku akan diganjar dengan sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” pungkasnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)