Sentimen
Positif (33%)
31 Agu 2024 : 10.30
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Kab/Kota: Kudus

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Misa Akbar Bersama Paus, Ini Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa

31 Agu 2024 : 10.30 Views 47

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Bisnis.com, JAKARTA - Paus Fransiskus dijadwalkan mengadakan misa kudus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.Terdapat beberapa aturan dalam barang-barang yang boleh atau tidak boleh dibawa.

Paus Fransiskus akan berkeliling Asia Tenggara selama 12 hari pada awal September dan akan tiba di Indonesia pada 3 September 2024.

Sebagai salah satu rangkaian perjalanan apostolik, pada 5 September 2024 akan diselenggarakan misa kudus di GBK yang akan dihadiri seluruh umat katolik di Indonesia.

Adapun, terdapat beberapa ketentuan aturan barang-barang yang boleh dan tidak boleh dibawa. Ketentuan ini dapat diikuti oleh para umat agar proses masuk ke dalam stadion dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan dari Guidebook yang dikutip pada Sabtu (31/8/2024) berikut beberapa barang yang diminta untuk dibawa dan yang diperboleh masuk ke dalam stadion.

Para umat juga diharuskan untuk menjaga kebersihan dan duduk sesuai dengan zona.

Sebaliknya, barang-barang yang dilarang masuk ke dalam stadion termasuk:

Benda atau cairan mudah terbakar

Benda berbahan kaca

Makanan dan minuman

Kamera drone, DSLR, atau kamera profesional

Senjata tajam atau benda berbahaya lainnya

Rokok, baik elektrik maupun konvensional

Minuman beralkohol dan obat terlarang

Terompet, poster, bendera atau spanduk, tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya

Hewan peliharaan

Diharapkan para umat dapat mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Pastikan Anda sudah mengenakan gelang identitas setiba di area GBK atau Madya. Panitia juga tidak menyediakan fasilitas penitipan tas.

Pastikan Anda masuk gerbang sesuai dengan kategori, zona dan pintu yang tertera pada gelang dan duduk sesuai dengan informasi yang terdapat di gelang. Sangat dianjurkan agar para umat tidak terpisah dari keuskupan masing-masing.

Sentimen: positif (33.3%)