Sentimen
Negatif (96%)
30 Agu 2024 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Theresia Iswarini

Theresia Iswarini

Komnas Perempuan dorong ratifikasi konvensi terkait penghilangan paksa

30 Agu 2024 : 10.15 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Ilustrasi: Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-823 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/7/2024). . ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym. Komnas Perempuan dorong ratifikasi konvensi terkait penghilangan paksa Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Elshinta.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan dan meratifikasi Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

“Semakin lama tidak disahkan, ini berarti tidak hanya korban yang tak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya, tapi juga semakin mengukuhkan impunitas pelaku karena negara abai terhadap hak-hak konstitusional warganya,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Mariana menjelaskan ratifikasi konvensi tersebut akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum untuk para korban penghilangan paksa dan keluarganya. Hingga saat ini, kata dia, penghilangan paksa merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM yang berat yang masih tersandera atau tak kunjung selesai di Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan apabila dicermati, telah lebih dari tiga dekade terjadi peristiwa penghilangan paksa terhadap warga negara yang berdampak pada korban dan keluarganya, namun mereka tidak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya atas dampak tersebut.

Oleh karena itu Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera mempercepat pembahasan RUU dimaksud, yang telah tertunda selama dua tahun.

Mariana mengatakan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait desakan pengesahan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP), DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2022 hingga 2024. Lalu Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023.

Bahkan, kata dia, masukan-masukan juga telah disampaikan oleh masyarakat sipil, akademisi, ataupun ahli.

Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai tahun 2024 merupakan momentum penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena bertepatan dengan tahun ke-25 pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.

“Seluruh dampak yang dialami korban dan keluarganya persis sama dengan dampak yang dialami para korban penyiksaan. Mereka kehilangan anggota keluarganya, kesulitan mendapatkan keadilan hukum, tidak mendapatkan pemulihan, dan terus mengalami stigma,” ujar Theresia.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (96.9%)