Sentimen
Positif (99%)
26 Agu 2024 : 16.07
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Rezim Orde Baru, Rezim Orde Lama

Kasus: korupsi

Publik diharapkan terus jaga dan kawal independensi KPK

26 Agu 2024 : 16.07 Views 15

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

laporan Kontributor Elshinta, ME Sudiono Publik diharapkan terus jaga dan kawal independensi KPK Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Minggu, 25 Agustus 2024 - 12:00 WIB

Elshinta.com - Dalam upaya memperkuat integritas dan efektivits pemberantasn korupsi di Indonesia Suara Netizen+62 menyelenggarakan diskusi publik bertemakan, "Hindari Loyalitas Ganda Pimpinan, Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut KPK: Harus Non ASN Untuk Hindari Bias Pemberantasan Korupsi."

Acara yang berlangsung pada hari Jumat (23/9) di Jakbistro Sunter, Tg Priok, Jakarta Utara, menghadirkan nara sumber Pemerhati Multimedia, Telematika, AI & OCB, Drs KRMT Roy Suryo, M.Sc, dan Ketua IPW (Indonesia Police Watch) Sugeng Teguh Santoso, dan dipandu moderator Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW), mengarahkan untuk mengupas tuntas isu-isu penting terkait independensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

"Kami menyelenggarakan diskusi ini sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan menghadirkan para pakar yang kompeten, kami berharap dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi-solusi konkret untuk memastikan bahwa KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan" tutur M Gunawan Abdillah, perwakilan dari Suara Netizen+62, dalam sambutannya pembukaan

Diskusi ini berfokus pada pentingnya memilih pemimpin, penyelidik, penyidik, dan penuntut di KPK dari kalangan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi berjalan dengan adil dan tanpa bias.

"Undang-Undang itu ada dua inisiasinya. Bila tidak bisa dari DPR , inisiasi itu bisa dari pemerintah, dan itu di bahas. Kalau saja Undang-undang pilkadanya bisa dikebut tidak sampai 24 jam saja jadi, apalagi Undang-undang segenting KPK ini" tegas Roy Suryo kepada Reporter Elshinta, ME Sudiono.

Institusi KPK dahulu isinya orang dari Kepolisian, istansi atau lembaga lain dari pemerintah, dan sipil yang tentunya memiliki  kampuan dan sertifikasi penyidik dan yang dilegalkan untuk melakukan penyidikan.

"KPK juga dulu isinya orang dari kepolisian, dan ada juga orang sipil yang punya kemampuan. Ini karena penyidik boleh dari kepolisian, kejaksaan, sipil yang punya sertifikasi penyidik, atau dari lembaga lain misalnya dari ASN kominfo yang memiliki sertifikasi juga, atau punya kemampuan, atau dilegalkan untuk melakukan penyidikan" papar Roy Suryo

"Agar Indonesia jangan kembali seperti era orde lama, orde baru, atau th 1998, maka dibuatlah gambar garuda dgn latar belakang warna biru, atau genre dalam film analog horor" mantan Menpora era Presiden SBY mengingatkan.

"Ini sangat efektif,  banyak yang bangkit, dibantu netizen, influenser yang sudah insaf untuk menduplikasi" Pungkas Roy Suryo bersemangat

Melalui kegiatan ini, diharapkan publik dapat memahami betapa pentingnya menjaga independensi KPK demi keberlangsungan reformasi dalam pemberantasan korupsi. MES

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (99.6%)