Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait

Dr. Agustin Teras Narang
Minimalisasi Praktik Jual Beli Kursi dan Arogansi Parpol, Putusan MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelamatkan demokrasi Indonesia. Putusan itu meminimalisasi praktik jual beli kursi dan arogansi partai politik (parpol) pada perhelatan Pilkada.
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait syarat pengajuan pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bak angin segar bagi demokrasi Indonesia.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada aspirasi politik masyarakat lainnya,"
Agus Teras Narang
Senator RI asal Kalimantan Tengah
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengemukakan, selama ini syarat pengajuan calon kepala daerah terbilang tinggi. Calon kepala daerah harus memenuhi syarat jumlah kursi di DPRD yang mengharuskan banyak koalisi partai politik.
Melansir ANTARA, Agus Teras Narang menilai tingginya syarat pengajuan calon kepala daerah berpotensi mendorong praktik jual beli kursi yang berhasil diraih partai politik dalam pemilu.
"Tingginya syarat itu juga membuat praktik arogansi memborong kursi parpol, sehingga berdampak pada baiknya aspirasi politik masyarakat lainnya," kata anggota DPD RI itu.
Teras Narang mengemukakan, arogansi memborong kursi parpol dan praktik jual beli kursi sama-sama menciderai demokrasi. Hasilnya tentu kepemimpinan yang lebih melayani kepentingan koalisi partai, ketimbang melayani agenda pembangunan daerah.
Agus Teras Narang berharap putusan MK itu mampu mengurangi "kearoganan" partai-partai yang merasa dibutuhkan bagi para calon kepala daerah. Bahkan, adanya putusan MK itu juga akan turut mengurangi biaya tinggi yang akan dikeluarkan para calon kepala daerah.
Sentimen: positif (72.7%)