Sentimen
Negatif (96%)
26 Agu 2024 : 13.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo, Sikka

Kasus: HAM

Partai Terkait

Diwarnai Demo, Tersangka Kasus TPPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka Regional 26 Agustus 2024

26 Agu 2024 : 13.12 Views 19

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Diwarnai Demo, Tersangka Kasus TPPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Sikka Tim Redaksi SIKKA, KOMPAS.com - Yuvinus Solo, calon anggota legislatif terpilih, dilantik menjadi anggota DPRD Sikka , NTT, periode 2024-2029 di Aula Gedung DPRD Sikka, Senin (26/8/2024). Yuvinus adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ). Pantauan Kompas.com , sebelum acara pelantikan, sejumlah aktivis jaringan Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar aksi di depan kantor DPRD. Mereka meminta pelantikan politikus partai Demokrat sebagai anggota DPRD Sikka dibatalkan mengingat statusnya sebagai tersangka. "Kami minta Yuvinus Solo batal dilantik dan segera ditahan," ujar Koordinator Aksi, Suster Fransiska Imakulata kepada wartawan. Fransiska mengungkapkan sejak Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum belum menahannya. Padahal, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan sejumlah barang bukti telah disita."Tapi dia tidak ditahan. Itu sebenarnya ada apa. Ada keistimewaan apa dia," ujarnya. Menurut dia, aparat penegak hukum harus bertindak tegas, tidak ada toleransi bagai pelaku TPPO. Sebab, TPPO merupakan kejahatan yang luar biasa. "Tidak ada toleransi bagi para pelaku, harus diproses hukum. Kalau seperti ini kami menilai tidak adil," kata dia. Ketua KPU Sikka, Herimanto mengatakan, pihaknya telah mengikuti mekanisme yang berlaku. Sebelum mereka dilantik, KPU akan menyerahkan dokumen administrasi para caleg terpilih kepada gubernur melalui bupati atau wali kota. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut disebutkan seseorang bisa batal dilantik apabila terlibat kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Di dalam ketentuan itu yang diatur adalah tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap," kata dia. Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024. YMK satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Solo. Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan. Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan. ia tewas saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis. Kasus ini kemudian oleh istri YMK dilaporkan ke Polres Sikka pada awal April. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 186 ayat 1 Undang-Undang jo pasal 35 ayat 2 Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (96.6%)