Sentimen
Positif (86%)
26 Agu 2024 : 11.33

KPU Sumatera Barat ikuti keputusan MK

26 Agu 2024 : 11.33 Views 1

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Politik

Laporan Kontributor: Musthofà KPU Sumatera Barat ikuti keputusan MK Dalam Negeri    Novelia Tri Ananda    Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Elshinta.com - KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan suara sah minimal sebagai persyaratan bagi partai politik maupun gabungan partai politik dalam mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dalam pemilihan Gubernur Sumbar yang digelar 27 November 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, keputusan tersebut menindaklanjuti surat edaran KPU RI pasca keputusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.  Keputusan tersebut ditetapkan Sabtu dinihari setelah KPU RI memerintahkan agar KPU di daerah menindaklanjuti keputusan MK nomor 60 dan 70.

"KPU Provinsi Sumbar menetapkan SK KPU Provinsi Sumatera Barat nomor 34/2024 tentang perolehan suara sah minimal parpol atau gabungan partai politik Sumbar," sebut Ory saat temu media, Sabtu (24/8).

Merujuk keputusan MK tersebut sebut Ory Sativa Syakban, partai politik dapat mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur minimal memperoleh suara 8,5 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu yang digelar 14 Februari 2024, atau 248.186 suara. Ory Sativa menyebutkan, penetapan 8,5 persen tersebut sesuai norma keputusan MK, provinsi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 antara 2 juta sampai 6 juta pemilih, maka penghitungannya 8,5 persen.

"8,5 persen tersebut dari jumlah suara sah yang ditetapkan pada pemilu 2024 untuk perolehan suara atau hasil pemilu DPRD Sumbar," kata Ory.

Lebih lanjut Ory Sativa Syakban menjelaskan, tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ke KPU Sumatera Barat dilaksanakan selama tiga hari sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. (musthofa)

Sumber : Sumber Lain

Sentimen: positif (86.5%)