Sentimen
Positif (93%)
24 Agu 2024 : 18.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Senen

Tahapan Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dibuka Selasa Pagi Megapolitan 24 Agustus 2024

24 Agu 2024 : 18.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Tahapan Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dibuka Selasa Pagi Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 akan dibuka Selasa (27/8/2024), pukul 08.00 WIB. Merujuk Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, masa pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024). "Waktu pendaftaran Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, untuk hari Selasa-Rabu, 27-28 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024). "Untuk hari terakhir Kamis tanggal 29 Agustus, Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB," sambung dia. Selain itu, calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat yang dimuat dalam PKPU tersebut, salah satunya harus berkewarganegaraan Indonesia. "Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki keluarga negaraan selain warga negara Indonesia," kata dia. Sedangkan untuk akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dia menyebut, akan dibuka oleh petugas atau admin jika sudah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi DKI Jakarta. "Pasangan calon dapat mengunduh format formulir model permohonan silon parpol KWK melalui pranalah HTTPS Formulir permohonan Silon partau politik," jelas dia. Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur 7,5 persen dari suara sah. Penetapan itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Pada putusan itu dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen. Oleh sebab itu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta. Sedangkan untuk suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241. "Syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD tahun 2024 sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024). Selain itu, batas usia calon kepala daerah, Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari menyebut, usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu 30 tahun. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati minimal 25 tahun. "Iya benar (kedua Putusan MK) diakomodir, kan ini sesuai Putusan MK," kata Astri. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (93.8%)