Sentimen
Negatif (98%)
23 Agu 2024 : 21.43
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: UIN

Kab/Kota: Mataram

Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Mataram Ricuh, Massa Dibubarkan Paksa Gunakan Gas Air Mata Regional 23 Agustus 2024

23 Agu 2024 : 21.43 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Unjuk Rasa Kawal Putusan MK di Mataram Ricuh, Massa Dibubarkan Paksa Gunakan Gas Air Mata Tim Redaksi MATARAM, KOMPAS.com - Unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berakhir ricuh, Jumat (23/8/2024). Ribuan mahasiswa dari sejumlah aliansi yang bertahan di depan kantor DPRD NTB hingga pukul 18.00 Wita, dibubarkan paksa oleh polisi dengan menggunakan gas air mata dan semprotan water cannon. Pasukan Brimob dan Dalmas beratribut lengkap diturunkan untuk membubarkan massa aksi. Selain itu, mobil water cannon juga diturunkan untuk menghalau masa. Pantauan Kompas.com di lapangan, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas dan organisasi mahasiswa seperti Universitas Mataram (Unram), UIN Mataram, Universitas Hamzanwadi, HMI, IMM, GMNI, PMII, memadati Jalan Udayana di depan kantor DPRD NTB sejak Jumat siang.   Mereka berorasi untuk mengawal putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah. Aksi saling lempar dan saling dorong antara mahasiswa dengan polisi terjadi saat mahasiswa memaksa masuk ke gedung dewan. Suasana semakin memanas saat sejumlah mahasiswa yang berorasi di atas mobil pengeras suara menjadi sasaran semprotan water cannon polisi yang berjaga di pintu masuk kantor DPRD NTB. Mahasiswa memaksa masuk ke dalam kantor dewan dan merobohkan pintu pagar kantor DPRD NTB. Para mahasiswa menolak audiensi di luar dengan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda yang sempat menemui pengunjuk rasa di depan kantor dewan. Para mahasiswa ingin masuk ke dalam kantor DPRD NTB dan membacakan tuntutan mahasiswa untuk diterima oleh ketua DPRD NTB. "Kami ingin masuk bersama ibu di dalam untuk diterima kami. Kami menjamin keamanan dan ketertiban massa aksi untuk menerima kami di dalam untuk membacakan sikap dan tuntutan kami terhadap persoalan yang terjadi hari ini," kata Ketua HMI Cabang Mataram, Lalu Aldiara Elang Sakti. Sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan di antaranya mendesak DPR RI mencabut rapat panja yang membahas tentang UU Pilkada. Mahasiswa juga mendesak KPU RI menindaklanjuti dan melaksanakan putusan MK. Namun, permintaan mahasiswa untuk audiensi di dalam kantor DPRD NTB tersebut ditolak karena berdasarkan aturan yang ada, tidak diperbolehkan menerima demo di dalam gedung. "Saya serahkan kepada pihak kepolisian karena aturan secara nasional sama seluruh kantor atau gedung tidak boleh menerima demo di dalam," kata Baiq Isvie saat menemui mahasiswa di depan kantor dewan. Pukul 18.00 Wita, masa aksi dibubarkan paksa oleh petugas kepolisian. Puluhan petugas Brimob dan Dalmas merangsek maju dari arah pintu utara DPRD NTB menuju ke arah selatan Jalan Udayana. Suasana semakin tegang saat water cannon disemprotkan ke arah mahasiswa disertai sejumlah tembakan gas air mata. Menurut pantauan, ada tiga orang yang tampak diamankan oleh petugas kepolisian selama unjuk rasa berlangsung. Memasuki azan magrib, massa kemudian membubarkan diri ke arah Masjid Islamic Center yang berada tidak jauh dari kantor DPRD NTB. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)