Sentimen
Netral (98%)
22 Agu 2024 : 09.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait

9 Titik Demo Kawal Putusan MK di Jakarta Hari Ini Megapolitan

22 Agu 2024 : 09.35 Views 96

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Titik Demo Kawal Putusan MK di Jakarta Hari Ini Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang unjuk rasa terjadi setelah DPR RI berusaha mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkait Undang-Undang Pilkada. Hari ini, Kamis (22/8/2024) aksi unjuk rasa digelar di tiga lokasi berbeda. Aksi tersebut berlangsung untuk mengawal proses rapat paripurna DPR yang membahas revisi UU Pilkada, yang pengerjaannya dikebut dalam sehari semalam. Partai Buruh, sebagai pemohon gugatan UU Pilkada ke MK, menegaskan akan melawan pihak-pihak yang mencoba mengacaukan demokrasi. “Partai Buruh akan aksi besar di depan gedung DPR. Agar apabila ada pihak manapun yang menjegal putusan MK , membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK, maka akan kita lawan dengan gara-gara yang konstitusional. Itu sudah keluar instruksinya,” ujar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Said menegaskan bahwa aksi ini merupakan tanggung jawab moral Partai Buruh sebagai pemohon gugatan. “Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jawa Barat, DKI, dan Banten. Dan, sebanyak sekitar 5.000-an orang lah. Bisa lebih,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli dalam acara. Aksi ini dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Mahasiswa dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) juga akan turun ke jalan di depan Gedung DPR. “BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Herianto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/8/2024). Di luar aksi di DPR, akademisi, guru besar, dan aktivis 1998 akan melakukan unjuk rasa di depan Gedung MK. “Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut,” dikutip dari undangan aksi yang diterima Kompas.com, Rabu (21/8/2024). Tokoh-tokoh yang akan hadir termasuk Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Romo Franz Magnis Suseno, Pendiri SMRC Saiful Mujani, Guru Besar Fisip UI Valina Singka Subekti, Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Pakar Tata Negara Bivitri Susanti, dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti. Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini direncanakan akan berlanjut hingga sore di depan Istana Merdeka. Untuk mengawal aksi, kepolisian menerjunkan 1.273 personel di sekitar Gedung MK dan Istana Merdeka, serta 2.013 personel di DPR. Penutupan jalan belum dilakukan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional sesuai eskalasi massa. Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan jalur independen, menurunkan persyaratan dari 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD. Namun, sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah segera menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam Undang-Undang. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: netral (98.8%)