Sentimen
Positif (86%)
22 Agu 2024 : 16.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Universitas Pakuan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Kemacetan

Mahasiswa Demo di Tugu Kujang Bogor Tolak Revisi UU Pilkada Megapolitan 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 16.59 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Mahasiswa Demo di Tugu Kujang Bogor Tolak Revisi UU Pilkada Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Universitas Pakuan menggelar aksi ujuk rasa di Tugu Kujang, Kota Bogor, Kamis (22/8/2024). Pengamatan Kompas.com di lokasi, mahasiswa datang sambil berjalan kaki dari Jalan Cidangiang menuju kawasan Tugu Kujang pada pukul 14.00 WIB. Para demonstran kompak mengenakan pakaian berwarna hitam lengkap dengan penutup wajah. Sambil berjalan mereka melakukan orasi. “Hati hati hati hati provokasi,” ucap demonstran. Mereka dengan lantang mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan menolak revisi Undang-Undang Pilkada di depan Gedung MPR/DPR RI, Kamis (22/8/2024). “Hanya ada satu kata, lawan,” ujar mahasiswa. Massa kemudian bergerak ke arah Jalan Tol Jagorawi. Aparat gabungan TNI-Polri hingga Dinas Perhubungan sudah bersiaga. Sementara lalu lintas di Jalan Pajajaran mengalami kemacetan. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (86.5%)