Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Cawang, Slipi
2 Ruas Tol Depan Gedung DPR RI Ditutup, Massa Makin Banyak yang Datang Megapolitan 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
2 Ruas Tol Depan Gedung DPR RI Ditutup, Massa Makin Banyak yang Datang Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ruas jalan tol ke arah Slipi, Jakarta Barat, maupun arah Cawang, Jakarta Timur, disterilkan imbas aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Kedua ruas jalan itu disekat oleh petugas Brimob Polri sekitar pukul 17.00 WIB. Tak ada lagi kendaraan yang melintas di sana. Kendaraan yang hendak melintas diminta putar balik. Begitu jalanan lowong, semakin banyak massa aksi melintas di jalan tersebut. Mereka datang dari arah Slipi menuju pusat aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Pantauan Kompas.com, sebagian massa masuk tol dan melompati pagar pembatas jalan. Tak sedikit dari mereka mengenakan seragam sekolah. Kemeja seragam mereka ditutup dengan jaket yang dikenakan. Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (40%)