Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Imbas Demo Tolak UU Pilkada di DPR Megapolitan 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Imbas Demo Tolak UU Pilkada di DPR Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi lalu lintas menutup Jalan Gatot Subroto arah Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) pukul 17.09 WIB. Tepat sebelum Halte Transjakarta Semanggi, road barrier atau pembatas jalan warna oranye terpasang berjajar. Tampak sejumlah personel kepolisian berjaga. Penutupan jalan ini merupakan imbas aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI. Berdasarkan pantauan Kompas.com , sejumlah pengemudi bertanya ke petugas kepolisian yang berjaga. “Kenapa ditutup, Pak?” tanya seorang pengemudi mobil sambil membuka jendela kendaraannya. "Ada demo, Pak,” jawab polisi. Oleh karenanya, pengendara yang hendak melintas di depan Gedung DPR RI dialihkan menuju Jalan Jenderal Sudirman arah Senayan. Kendati jalur tersebut biasanya hanya boleh dilalui mobil, beberapa pengendara motor diperbolehkan melintas usai meminta izin ke petugas. Sementara itu, tampak arus lalu lintas di Tol Dalam Kota padat merayap. Untuk diketahui, setidaknya ada tiga titik demo di Jakarta yang berlangsung pada hari ini, yakni depan Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK), dan Istana Negara. Demo tersebut merupakan buntut dari langkah DPR RI yang merevisi Undang-undang Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, MK mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas ( threshold ) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (40%)