Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Nasional 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang Penulis KOMPAS.com - Buku nikah yang telah hilang atau rusak bisa dibuat ulang kembali di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan terdaftar. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan, penggantian buku nikah dapat dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak ini dapat dilakukan pada KUA di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya. Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini yang buku nikahnya terdapat QR Code dapat melakukan hal berikut. Bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020/ buku nikahnya tidak ada QR Code dapat melakukan hal berikut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (72.7%)