Sentimen
Positif (88%)
22 Agu 2024 : 18.01
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Cawang, Slipi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Kocar-kacir, Sebagian Bertahan Megapolitan 22 Agustus 2024

22 Agu 2024 : 18.01 Views 6

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Kocar-kacir, Sebagian Bertahan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah massa aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, yang hendak menuju depan Gedung DPR/MPR RI dipukul mundur oleh petugas kepolisian. Petugas menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi. Imbasnya, sebagian massa berhamburan menghindari gas air mata. Namun, sebagian dari mereka tetap bertahan di tempat untuk menerobos jalan menuju depan Gedung DPR/MPR RI. Peserta aksi saling menjaga satu sama lain agar tidak berpencar dari rombongan. Mereka berpegangan tangan serta memegang pundak dan tas rekannya agar tak terpisah. "Jangan mundur! Jangan mundur!" seru salah satu peserta aksi, menyemangati rekan lainnya yang bertahan. Massa aksi yang tak kuat dengan sengatan gas air mata mundur sampai Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta. Demi bertahan dari gas air mata, massa mengoleskan pasta gigi di wajahnya. Ada pula yang menutupi wajah mereka dengan handuk basah. Di saat bersamaan, polisi juga menyisir masa aksi yang masuk ke tol dalam kota. DIketahui, dua ruas tol tersebut ditutup imbas aksi di depan Gedung DPR/MPR RI. Akibatnya, jalan tol menuju Slipi dan Cawang tidak bisa dilewati kendaraan. Aksi demonstrasi ini terjadi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan. MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Namun, sehari usai Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat. Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Terkini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebut putusan MK lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang. "Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (88.3%)