Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Kasus: HAM
Tokoh Terkait

joko widodo
Demonstran Memaksa Masuk Balai Kota Solo, Teriak Pulangkan Jokowi Regional 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Demonstran Memaksa Masuk Balai Kota Solo, Teriak Pulangkan Jokowi Tim Redaksi SOLO, KOMPAS.com - Demonstran di Kota Solo , Jawa Tengah (Jateng), mulai merangsak masuk dan terjadi saling dorong dengan polisi. Massa mulai memanas setelah membakar boneka 'Pocong Jokowi ' dan bernegosiasi dengan kepolisian, di area depan Balai Kota Solo , pada Kamis (22/8/2024). "Teman-teman sudah sepakat untuk masuk ke dalam untuk pernyataan sikap saja," kata Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita, di hadapan peserta aksi. "Kita tahu balai kota adalah fasilitas publik. Hari ini kita datang baik-baik, kita sudah minta izin, tapi kenapa kita tidak diperbolehkan menginjak rumput di balai kota," lanjut dia. Pantauan Kompas.com, pendemo berusaha masuk lewat pintu masuk Balai Kota, sambil membuat pagar betis, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, masuknya pedemo sempat dihadang oleh kepolisian yang berada di depan pintu masuk halaman Balai Kota. Aksi saling dorong terjadi antara kepolisian. Di sisi lain, di area halaman Balai Kota Solo, personel gabungan kepolisian mulai bersiaga. "Revolusi, revolusi, revolusi, revolusi, pulang Jokowi, pulang Jokowi, pulang Jokowi," teriak pendemo. Personal gabungan seperti dalmas dan tim pengurai massa (Raimas), serta Tim Tindak, telah bersiap dengan tameng dan K9. "Awas, awas penyusup, awas penyusup," gaung pedemo. Selang beberapa menit, masa berhasil masuk ke area halaman Balai Kota Solo setelah beradu argumen dengan kepolisian. Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya, Rozhin Afianto mengatakan, hal ini bentuk menyikapi kondisi demokrasi dan republik saat ini. "Menolak dengan tegas dan keras, atas revisi undang-undang yang telah disahkan secara mendadak dan telah menciderai konstitusi," tegas Rozhin Afianto. Mereka juga menuntut DPR RI untuk membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh badan legislasi DPR RI. "Mendorong KPU untuk tetap menjaga marwah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum," tegas dia. Pihaknya juga menyalahkan Presiden Jokowi atas berbagai masalah yang muncul. "Pulangkan paksa Jokowi ke kota asalnya Surakarta, karena sudah merusak tatanan negara dengan 18 dosa yang sudah dilakukan atas kerusakan negara hari ini," ujar dia. Delapan belas kerusakan yang mereka ungkap yakni; 1. Dinasti dan oligarki politik 2. Pelemahan institusi demokrasi 3. TNI di ranah sipil 4. Konflik Papua tak kunjung padam 5. Runtuhnya sistem pendidikan 6. Watak patron-klien kepolisian 7. politik Kejaksaan 8. Pelemahan KPK 9. Kegagalan menangani pelanggaran HAM berat 10. Karut marut mengelola APBN 11. Runtuhnya indepedensi Bank Indonesia 12. Ketergantungan pada utang China 13. Pemaksaan Ibu Kota Nusantara 14. Kerusakan lingkungan 15. Konflik agraris 16. Kriminalisasi atas nama Proyek Strategis Nasional 17. Kebebasan sipil yang menyempit 18. Gimick diplomasi luar negeri Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)