Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: buaya
Kab/Kota: Surabaya, Tulungagung, Bangkalan, Blitar, Pamekasan, Sumenep
Kasus: kasus suap
Tokoh Terkait

Sahat Tua Simanjuntak
Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Gus Halim Mengaku Tak Pernah Terima Pokir Nasional 22 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah Jatim, Gus Halim Mengaku Tak Pernah Terima Pokir Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mengeklaim tidak menerima pokok pikiran ( pokir ) ketika menjabat Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim). Adapun Gus Halim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap pokir terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. “Enggak, enggak pernah,” kata Gus Halim saat ditemui awak media di usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Halim mengaku penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait persoalan dana hibah di Pemprov Jatim maupun ketika ia menduduki jabatan menteri. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah iya. Kan bisa waktu ketua DPRD, bisa setelahnya,” kata dia. Gus Halim mengaku dirinya telah menjelaskan semua hal yang diketahui terkait kasus suap di Jatim itu. Ia mengeklaim tidak melewatkan satu pun pertanyaan yang dicecarkan penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik,” ucap dia. Gus Halim menilai, pemeriksaan ini tidak mengganggu proses pencalonannya sebagai Gubernur Jatim. Menurut dia, ia hadir sebagai warga negara yang keterangannya dibutuhkan aparat penegak hukum. “Makanya saya hadir saya jelaskan apa yang saya tahu dan saya tidak bisa menjelaskan ketika saya tidak tahu,” tutur Gus Halim. Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir . Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh, di antaranya Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto). Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024. Dalam perkembangan kasusnya, lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya. "Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (96.2%)