Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
MK Ubah Ambang Batas Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Makin Banyak Cagub Jakarta, Itu Bagus Megapolitan 21 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
MK Ubah Ambang Batas Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Makin Banyak Cagub Jakarta, Itu Bagus Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil menanggapi positif soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu muncul setelah Ridwan Kamil mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. "Dengan keputusan MK sekarang, kalau ternyata makin banyak calon-calon gubernur Jakarta, menurut saya itu positif, bagus," kata Ridwan Kamil di Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024). Mantan Gubernur Jawa Barat itu menilai, warga juga membutuhkan calon yang bervariasi. Dengan itu, warga bisa menilai gagasan-gagasan yang sesuai untuk mengatasi masalah di Jakarta. "Sehingga, warga tinggal pilih-pilih kan mana gagasan-gagasan yang paling relevan," kata dia. Menurut dia, hal terpenting dalam pemilihan kepala daerah bukan hanya berpatok pada kandidatnya, tetapi lebih kepada gagasan terbaik demi menyejahterahkan warga Jakarta. "Nah harusnya, sekarang juga termasuk Pilgub Jakarta, makin banyak buat saya makin senang. Kita harus satu gagasan, siapa yang diuntungkan? Warga, kan? Atau istilahnya fastabiqul khairat," papar dia. Sebelumnya, pencalonan gubernur Jakarta sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mendeklarasikan Ridwan Kamil dan Suswono. RK-Suswono telah resmi dideklarasikan sebagai bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. Politikus Partai Golkar dan Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diusung oleh 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Baru, Jakarta Maju. Ke-12 partai politik tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terkini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: netral (72.7%)