Partai Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah Tanpa Kursi di DPRD, Pengamat: Peluang Kotak Kosong Bisa Terhindarkan
Fajar.co.id
Jenis Media: Politik
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Partai Politik (Parpol) kini diakomodir mengusung calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD. Itu dianggap kabar baik bagi demokrasi.
“Tentu ini menjadi kabar baik bagi demokrasi kita,” kata Pengamat Politik Nurmal Idrus kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024).
Putusan tersebut, dinilainya akan mengubah konstalasi politik di sejumlah daerah. Kotak kosong yang menjadi isu belakangan ini kemungkinan berubah.
“Tentu ini akan sangat mengubah banyak konstalasi oleh karena syarat pencalonan yang lebih mudah. Peluang terjadinya kotak kosong di sejumlah daerah bisa terhindarkan,” jelasnya.
Direktur Nurani Strategic Consulting itu menyebut putusan MK tersebut juga mengembalikan marwah Mahkamah Konsitusi (MK). Setelah kepercayaan publik jatuh belakangan ini.
“Saya lihat ini tindakan mengembalikan Marwah MK yang jatuh akhir-akhir ini. Putusan itu adalah kebutuhan rakyat dan demokrasi kita dimana tak boleh ada suara rakyat dalam pemilu yang terbuang sia-sia,” terangnya.
Dengan kemungkinan partai mengusung calonnya tanpa minimal kursi, ia bilang Pilkada kelak akan banyak pilihan.
“Putusan itu telah membuat pemilih kini bisa punya pilihan lebih banyak dalam Pilkada,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).
Sentimen: negatif (97.7%)