Sentimen
Positif (40%)
21 Agu 2024 : 05.00

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Nasional 21 Agustus 2024

21 Agu 2024 : 05.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Penulis KOMPAS.com - Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak motor dan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan.  Membayar pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui situs resmi samsat digital (SIGNAL) atau datang langsung ke kantor samsat.  Ada sejumlah biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Sesuai PP tersebut, berikut rincian biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Biaya Ganti Plat Nomor : Biaya bisa berbeda sesuai dengan nominal yang tercantum di STNK. Besaran biaya bisa dicek di aplikasi SIGNAL. Adapun sejumlah syarat dokumen yang harus dibawa saat mengurus pajak lima tahunan Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (40%)