Sentimen
Negatif (100%)
20 Agu 2024 : 05.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jeneponto

Kasus: pembunuhan, pencurian

Sederet Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Koper oleh Tetangganya di Sulsel Makassar 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 05.50 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Sederet Fakta Pembunuhan Wanita Dalam Koper oleh Tetangganya di Sulsel Tim Redaksi MAKASSAR, KOMPAS.com  - Pria bernama Andi Rumbayan (37) dikenai tiga pasal sekaligus usai tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Tak main-main, usai membunuh tetangganya, jasad korban kemudiam disimpan dalam sebuah koper merah di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban sendiri diketahui bernama Ramlah (47), warga asal Kabupaten Jeneponto, Sulsel, dan kesehariannya bekerja sebagai pedagang. Jasad Ramlah ditemukan dalam koper berwarna merah di sekitar gang indekosnya, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (11/8/2024). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban tewas lantaran mengalami luka serius di bagian kepalanya akibat dipukul berkali-kali oleh oleh tersangka Andi Rumbayan.   Berikut sejumlah fakta terkait kasus di atas: Setelah penyelidikan panjang selama kurang lebih sepekan, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sulsel dan unit Resmob Polrestabes Balikpapan membekuk tersangka di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (17/8/2024). "Tersangka sendiri berhasil diamankan bertepatan dengan hari kemerdekaan lokasi persisnya di daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat ekspose di Aula Mapolda Sulsel, Senin (19/8/2024) siang.  Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Kota Makassar lalu menuju wilayah Kaltim menggunakan jalur laut. "Tersangka ini setelah melakukan aksinya, awalnya melarikan diri menuju Makassar dan di sana lalu membeli tiket kapal menuju Kaltim," ungkapnya.   Jenderal polisi berpangkat dua bintang itu menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 01:00 Wita.  Saat itu, tersangka usai berpesta minuman keras (miras) bersama temannya melintas di depan indekos korban. Melihat situasi yang sepi, tersangka pun berniat melakukan aksi pencurian. "Tersangka ini sempat berkumpul dan minum-minum sampai dengan kondisi mabuk kemudian dia pulang, tapi bukan masuk ke rumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga di mana posisi korban pada saat itu sedang tertidur lelap," jelasnya.  Di situ, tersangka masuk melalui jendela kamar korban dan menggasak uang tunai dan ponsel yang disimpan korban dalam tasnya. Tak sampai di situ, dengan kondisi mabuk berat, rupanya nafsu birahi tersangka memuncak, hingga akhirnya mencoba melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban. "Tetapi pada saat melakukan aksinya korban terbangun tersadar akhirnya oleh tersangka dilakukan upaya (kekerasan) supaya korban tidak sadarkan diri yaitu penyekapan menggunakan bantal," beber orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel tersebut.  Usai diduga telah memerkosa korban, tersangka pun hendak pergi. Namun saat itu, korban kembali tersadar dan berteriak histeris. Tersangka pun panik dan kembali menutup wajah korban dengan bantal. Tidak hanya itu, kepala korban pun dihantam dengan tangan kosong berkali-kali hingga korban tewas.   Memastikan korban sudah tewas, tersangka pun kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari indekos korban. Saat pulang, tersangka pun meminta sang istri untuk mencarikannya koper besar.  "Tersangka kembali ke rumahnya yang jaraknya dekat, kemudian bertanya kepada istrinya di mana koper, rupanya koper itu diambil dari rumahnya kemudian dia bawa ke rumah korban, korban dimasukkan ke dalam koper itu," kata dia. Setelah melakukan aksinya, tersangka pun melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Kota Makassar. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangkep AKP Prawira Wardany menjelaskan motif awal tersangka melakukan pencurian didasari faktor ekonomi.  "Motif pelaku kekurangan ekonomi dan juga ditambah posisi pelaku sedang mabuk sehingga memicu melakukan pencurian. Untuk kebutuhan sehari-hari, karena pelaku punya anak lima," ujarnya kepada awak media.  Dari pengakuan tersangka, ada beberapa harta korban yang dibawa kabur yakni ponsel, uang tunai senilai Rp 1 juta, dan motor milik korban. "Ada handphone , uang korban, dan juga motor korban. Pelaku spontan pada saat pulang dalam keadaan mabuk. Memang awalnya niat mencuri namun pada saat mencuri melihat posisi korban dengan memakai sarung dan tanpa busana sehingga memicu dia melakukan pemerkosaan," ungkapnya.   Kepada Kompas.com, pelaku mengaku sempat berniat untuk membuang jasad korban jauh dari lokasi awal sewaktu memasukkan tubuh Ramlah ke dalam koper dengan posisi telungkup. "Tapi karena berat jadi di situ saja (gang indekos). Setelah itu saya ambil motor, handphone , sama uang. Baru ke Makassar lalu beli tiket ke Kalimantan," bebernya. Atas perbuatannya, tersangka pun bakal dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal 365 KUHPidana, pasal 338 KUHP, pasal 285 KUHP, dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau paling tinggi hukuman seumur hidup.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)