Sentimen
Negatif (61%)
20 Agu 2024 : 22.00

Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP Nasional 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 22.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP Penulis KOMPAS.com - Sejak Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memadankan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk. Meski begitu pembaruan nomor SIM bisa dilakukan saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan SIM. Sedangkan untuk pengajuan SIM yang baru maka nomornya bisa langsung sesuai dengan NIK KTP.  Adapun berikut ini cara membuat SIM dengan menggunakan NIK KTP dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.  Pada dasarnya tidak ada yang berbeda dalam mengurus atau membuat SIM yang nomornya sama dengan NIK KTP.  Pemilik kendaraan bisa melakukan perpanjangan SIM melalui offline ke Samsat, Satpas atau layanan SIM keliling. Jika melalui online maka bisa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut ini:  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (61.5%)