Sentimen
Negatif (99%)
20 Agu 2024 : 07.44
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Suzuki

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul, Situbondo

Kasus: pencurian

Pemuda di Yogya Hampir Setiap Hari Curi Rokok Selama 3 Bulan, Toko Rugi Ratusan Juta Rupiah Yogyakarta 20 Agustus 2024

20 Agu 2024 : 07.44 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Pemuda di Yogya Hampir Setiap Hari Curi Rokok Selama 3 Bulan, Toko Rugi Ratusan Juta Rupiah Tim Redaksi YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap Dimas Juergi (21) warga Situbondo, Jawa Timur, karena diduga hampir setiap hari mencuri rokok selama tiga bulan di sebuah toko grosir, di Kalurahan Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta . Kerugian toko grosir akibat perbuatan Dimas mencapai Rp 100 juta. Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo menyampaikan, kasus pencurian ratusan slop rokok bermula pada April 2024. Saat itu pemilik toko grosir menghitung kerugian. "Perhitungan di bulan Juni 2024 juga kembali mengalami kerugian yang lebih besar, lanjut di bulan Juli juga mengalami kerugian yang lebih besar, korban curiga dan menduga terjadinya pencurian," kata Dian dalam keterangan dikutip Senin (19/8/2024). Dian mengatakan, istri korban melihat ada pelanggan yang mengambil beberapa slop rokok pada 5 Agustus 2024 dari rak penjulan. Melihat kejadian itu, sang istri bercerita kepada suaminya, dan dilanjutkan memanggil teknisi untuk membuka rekaman CCTV yang ada di toko. "Ternyata benar orang yang mengambil beberapa slop rokok tersebut pelanggan toko korban. Bahwa orang tersebut memasukkan beberapa slop rokok bermacam-macam merek ke kantongnya setiap belanja di toko selama tiga bulan terakhir," kata Dian. Dian mengatakan, korban mengalami kerugian ratusan slop rokok bermacam-macam merek dengan total sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian itu ke pihak polisi. Jatanras Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. "Polisi akhirnya orang yang patut diduga sebagai pelaku kejadian tersebut dan mengamankan DJ (DImas Juergi)," kata dia. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan unit Sepeda motor Suzuki Thunder, warna hitam, nomor polisi AD-5356-BJ. 4 buah jaket, dan 404 bungkus bermacam merek rokok. "Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," kata dia. Dimas mengaku hampir setiap hari melakukan pencurian rokok untuk dijual lagi, dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya menyesal," kata dia. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.8%)