Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi, Tipikor
Tokoh Terkait
1 Kejagung Diminta Buka Kembali Kasus Pembelian 15 Unit Pesawat MA-60 Nasional
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Kejagung Diminta Buka Kembali Kasus Pembelian 15 Unit Pesawat MA-60 Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diminta untuk membuka kembali penanganan dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA-60 . Menurut Indonesia Police Watch (IPW), kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 700 miliar itu sudah mandek selama sekitar 13 tahun. "Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024). Atas dasar ini, ia meminta Kejagung serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut. Ia juga mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. "Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar," ucap dia. Sugeng juga mengingatkan soal kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines. Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006. Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank. Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX dalam hal dikeluarkannya subsidiary loan agreement (SLA) senilai 200 juta dolar Amerika Serikat. Menurut Sugeng, harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA) itu sebesar 11,2 juta dollar Amerika Serikat. Dia juga menduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta dollar Amerika Serikat per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B). "Modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dollar Amerika Serikat dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry, yang diperankan oleh MS dengan memakai PT MGGS diduga atas inisiatif AH, pemilik PT IMC PL dan PT IM," papar Sugeng. Ia menduga uang hasil tindak pidana korupsi tersebut sudah dialihkan atau dibelanjakan mengingat kasus ini terjadi sudah sangat lama. Dia juga menduga uang tersebut sudah disamarkan untuk membeli barang-barang termasuk floating crane batubara. Lebih lanjut, Sugeng juga mengutip laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian 15 pesawat itu. Sugeng menyebut PT MGGS dikenal sebagai agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry dari China senilai Rp 2,13 triliun atau 232,443 juta dollar Amerika Serikat. Menurut dia, operasional pesawat dari tahun 2007 hingga 2011 pernah mengalami kerugian sebesar Rp 56 miliar. Selain itu, salah satu pesawat M60 pernah jatuh di perairan Kaimana Papua Barat yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diterimanya, Sugeng meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut. "Kami menuntut agar kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dan/atau TPPU dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS tersebut dapat ditindaklanjuti kembali dalam rangka mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku," ucap Sugeng. Kejaksaan Agung pernah menyelidiki indikasi korupsi pembelian 15 pesawat MA60 tersebut pada 2011. Bahkan, sejumlah saksi juga sempat diperiksa. Dikutip dari Tribunnews.com , Wakil Jaksa Agung Darmono pada saat itu mengaku meminta Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk memerintahkan bawahannya mengumpulkan data dan fakta terkait pembelian pesawat tersebut. Saat itu, disebut bahwa pengumpulan data dan fakta untuk menjadi evaluasi dan kajian untuk menemukan ada tidaknya korupsi dalam pembelian pesawat MA60. "Karena itu perlu dibuktikan dengan pemeriksaan itu. Kita belum tahu juga ( predicate crime -nya apakah mark-up ). Masih didalami," kata Darmono pada 27 Mei 2011. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)