Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: PDP
Kasus NIK Dicatut, KPU Didesak Verifikasi Ulang Dukungan untuk Dharma Pongrekun
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Kasus NIK Dicatut, KPU Didesak Verifikasi Ulang Dukungan untuk Dharma Pongrekun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com-
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk segera melakukan verifikasi ulang dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana untuk Pilkada Jakarta.
Desakan ini terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum, terutama yang berkaitan dengan data pribadi pemilih dan memastikan kewajiban kepatuhan terhadap UU PDP dalam melakukan proses verifikasi,” ujar Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Dugaan pencatutan KTP warga mencuat setelah pasangan calon tersebut menyerahkan sejumlah besar dukungan KTP elektronik.
Sebelumnya pada 19 Juni, pasangan calon ini menyerahkan 1.229.777 dukungan, namun hanya 447.469 dukungan yang terverifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sebanyak, 782.308 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Percobaan selanjutnya pada 25 Juli 2024, calon kandidat menyerahkan 721.221 KTP elektronik dari jumlah minimal yang dipersyaratkan sebanyak 618.968.
Namun dalam proses verifikasi faktual, hanya 183.043 KTP yang dinyatakan memenuhi syarat.
Pada verifikasi faktual kedua, dukungan sebanyak 826.766 kepada calon tersebut dinyatakan lolos administrasi dan terdapat 494.467 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Jumlah hasil verifikasi faktual pertama sebanyak 183.043 KTP-el ditambah 498.467 KTP el pada verifikasi faktual kedua membuat pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi dukungan minimal.
Menurut Surat Keputusan KPU RI No. 532/2024, KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan dan diinput oleh pasangan melalui SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
Verifikasi administrasi ini dilakukan dengan mencocokkan kebenaran dokumen dukungan masing-masing pendukung yang dilampiri dengan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan berupa biodata penduduk atau dokumen kependudukan lainnya yang sah dan surat pernyataan identitas pendukung.
Proses ini juga berusaha melihat kesesuaian antara nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, dan status perkawinan pendukung.
Verifikasi administrasi kemudian ditindaklanjuti melalui verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan dengan metode sensus.
KPU dapat meminta anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: positif (100%)