Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Toyota
Kab/Kota: Pekanbaru
Kasus: Narkoba, kecelakaan
Marisa Putri, Mahasiwi Penabrak Wanita hingga Tewas, Dikeluarkan dari Kampus Regional 16 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
Marisa Putri, Mahasiwi Penabrak Wanita hingga Tewas, Dikeluarkan dari Kampus Tim Redaksi PEKANBARU, KOMPAS.com - Marisa Putri (31), mahasiswi mabuk penabrak seorang wanita pengendara sepeda motor hingga tewas di Pekanbaru, Riau, dikeluarkan dari kampus. Marisa merupakan mahasiswi semester tiga di Universitas Abdurrab Pekanbaru. Dia keluarkan oleh pihak kampus karena terlibat kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia dan juga penggunaan narkotika. Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu menyampaikan, pihak kampus telah melakukan Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus 2024, tentang pelanggaran etika, peraturan, dan hukum terhadap Marisa Putri. Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah memecat Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka. "Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus narkoba dan pelanggaran berat," kata Goldha kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (16/8/2024). Dia menyebut, pemecatan Marisa sudah diberitahukan dan ditetapkan Dikti sejak 5 Agustus 2024. Universitas Abdurrab berkomitmen penuh menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba. Selain itu, Rektor Universitas Abdurrab akan menindak tegas segala perbuatan terkait narkoba. "Universitas Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait untuk upaya pencegahan narkoba di lingkungan kampus," kata Goldha. Sebagaimana diberitakan, kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). Renti ditabrak mobil Toyota Raize yang dikemudikan Marisa Putri (21). Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, sempat menggunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru. Sehingga, dia mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.8%)