Sentimen
Negatif (98%)
16 Agu 2024 : 18.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi, Tipikor, kasus suap

Tokoh Terkait
Sahat Tua Simanjuntak

Sahat Tua Simanjuntak

7 Jam Geledah Kantor Biro Kesra Jatim, KPK Bawa Keluar Satu Koper Merah Surabaya 16 Agustus 2024

16 Agu 2024 : 18.34 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

7 Jam Geledah Kantor Biro Kesra Jatim, KPK Bawa Keluar Satu Koper Merah Tim Redaksi SURABAYA, Kompas.com - Sebuah koper berwarna merah terlihat dibawa keluar petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dari gedung Sekretariat Pemprov Jatim , Jumat (16/8/2024) sore. Tas yang diduga berisi berkas itu dibawa keluar usai melakukan penggeledahan selama 7 jam yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Saat petugas KPK membawa koper tersebut keluar tampak aparat kepolisian berjaga dengan ketat.  Seperti diketahui, Tim KPK melakukan penggeledahan di ruangan lantai 5 gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024). Lantai tersebut adalah kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim. Pantauan Kompas.com, di lantai tersebut nampak sejumlah polisi yang mengenakan seragam lengkap dan bersenjata. Mereka berada di depan pintu ruangan tepat lokasi penggeledahan dilakukan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi membenarkan aksi penggeledahan tersebut. "Ada kegiatan di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah," ujarnya. Dia enggan menjelaskan lebih detil perihal penggeledahan tersebut. Dia berjanji akan memberikan penjelasan lebih detil usai penggeledahan. "Nanti kami update lagi," terangnya. Untuk diketahui, kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam pengembangannya, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan kembali menetapkan 21 tersangka di perkara yang sama. Namun KPK belum merilis ke-21 nama tersebut.  Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (98.1%)