Sentimen
Positif (49%)
15 Agu 2024 : 11.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Tanjung Priok, Grogol, Petamburan, Cengkareng

Kasus: Narkoba, Kurir narkoba

Terungkapnya Peredaran 11 Kilogram Sabu di Jakbar Modus Ekspedisi Pengiriman Mobil Megapolitan 15 Agustus 2024

15 Agu 2024 : 11.25 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Terungkapnya Peredaran 11 Kilogram Sabu di Jakbar Modus Ekspedisi Pengiriman Mobil Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram lebih dengan modus ekspedisi pengiriman mobil. Bersama dengan tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Camry hitam dengan nomor polisi B8023BF yang menjadi medium penyelundupan sabu. Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat berkait adanya narkoba jenis sabu dalam mobil yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke pelabuhan di Jawa Barat. Menurut Jordan, ruang pada pintu-pintu mobil tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga bisa digunakan untuk menyembunyikan sabu. "Sebagai contoh, di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kg, sebelah kanan depan 3 kg, di belakang 3 kg, sehingga semuanya hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu," ujar Jordan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024). Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap dua kurir berinisial MU (23) dan A (31), yang bertugas menerima dan mengirim sabu tersebut. Adapun keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. MU ditangkap pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di depan sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, A ditangkap pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lebih dari 11 kilogram sabu. "Kami mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 11 kg lebih, atau lebih tepatnya 11,355 kg dan beberapa barang lainnya," kata Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arysa Khadafi. "Ini merupakan jumlah yang cukup fantastis, di mana apabila barang ini kemudian bisa tersebar akan meracuni sekitar 30.000 generasi muda bangsa," lanjut dia. Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain seperti ponsel, dokumen-dokumen kendaraan, dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku. Jordan mengatakan, pelaku A diketahui telah bekerja sebagai kurir narkoba selama empat bulan di Jakarta. Sementara, MU baru pertama kali menjadi kurir narkoba. "(Pelaku A) sudah enam kali melakukan pengantaran barang serupa dan ini terus kami kembangkan, sehingga nantinya jaringan ini bisa kami temukan," ucap Jordan. Polisi menduga, A dan MU nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan tinggi. "Motif yang pertama, tentu terkait dengan nilai ekonomis yang cukup tinggi dari pekerjaan ini sehingga mereka mau," kata Jordan. "Dan yang kedua memang pelaku ini juga salah satunya menggunakan narkoba ini, zat psikotropika ini, sehingga kemudian dia juga mau melakukan pekerjaan ini," terangnya. Sementara, Arysa mengatakan, 11 kilogram narkoba jenis sabu yang diselundupkan lewat pengiriman mobil Toyota Camry di Jakarta Barat berasal dari wilayah di ASEAN. "Saat ini berdasarkan hasil penyidikan, (sabu) ini berasal dari wilayah luar negeri, tapi masih di wilayah ASEAN," terang Arysa. "Dan juga untuk kualitas psikotropika ini di kualitas yang cukup baik, sehingga memang barang ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi, yang menyebabkan para pelaku mau mengedarkan," sambung dia. Meski begitu, Arysa tidak memerinci negara mana atau wilayah ASEAN tempat sabu itu berasal. "Barang ini nantinya akan dipersiapkan di beberapa kantong-kantong penyalahgunaan narkoba yang ada di Jakarta," ujar Arysa. "Dan sampai saat ini juga memang bukan hanya di wilayah Jakarta Barat, tapi di wilayah lain dan ini akan terus kami kembangkan," kata dia lagi. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pun kini masih memburu tiga pengedar sabu bermodus ekspedisi pengiriman mobil ini. Jordan mengungkapkan, ketiga pengedar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial R, BU, dan BR. Adapun R diduga berperan sebagai pengendali kurir sabu. "Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan," kata Jordan. Arsya menjelaskan, jaringan pengedar narkoba ini tidak berada di Jakarta. Oleh sebab itu, polisi perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Saat ini sedang kami kembangkan," kata Arysa. "Berdasarkan dari keterangan pelaku, yang kelompok di atasnya ini memang posisinya tidak berada di Jakarta, sehingga kami sedang melakukan profiling dan akan kami upayakan lakukan penangkapan," imbuh dia. Atas aksinya, A dan MU dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: positif (49.9%)