8 MK Segera Bahas Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman Nasional
Kompas.com
Jenis Media: Regional
MK Segera Bahas Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
-
Mahkamah Konstitusi
(MK) turut menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mereka menyatakan berencana membahas putusan itu melalui mekanisme rapat.
“Besok baru mau dirapatkan dulu,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK),
Fajar Laksono
, dikutip dari
Kompas TV
, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya diberitakan,
PTUN Jakarta
mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 dibatalkan.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Selain itu, PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Meski begitu, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK 2023-2028 seperti sebelumnya.
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (61.5%)