Sentimen
Negatif (100%)
14 Agu 2024 : 18.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kasus: penganiayaan

Berkaca dari Keberanian Cut Intan "Speak Up", Korban KDRT Jangan Takut Melapor Bandung 14 Agustus 2024

14 Agu 2024 : 18.27 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Regional

Berkaca dari Keberanian Cut Intan "Speak Up", Korban KDRT Jangan Takut Melapor Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Kemen PPPA, mengapresiasi keberanian selebgram asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Cut Intan Nabila (23), untuk buka suara, setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, Armor Toreador (25). "Apresiasi kepada korban yang berani speak up terhadap kekerasan yang dialaminya," ucap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA, Ratih Rachmawati saat konferensi pers kasus KDRT di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (14/8/2024). Ratih mengatakan, Kementerian PPPA sangat prihatin atas KDRT yang dialami Cut Intan dan bayinya. Menurut dia, KDRT adalah kasus yang berulang. Namun, biasanya korban tidak berani melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menangani kasus kekerasan. "Dalam kasus yang dialami oleh korban, tentunya apresiasi karena sudah berani melaporkan kasus kekerasan," ujarnya. Karena itu, sesuai tugas, Kementerian PPPA akan memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan.  Ratih menyebut, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan korban dari awal hingga selesai dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor. Adapun kekerasan itu dilakukan di depan ketiga anak korban yang berusia 4, 6, dan 1 minggu. Bahkan, sang bayi mengalami kekerasan secara langsung oleh Armor Toreador. "Kami saat ini sedang melakukan pemetaan dari keluarga yang nantinya akan bisa membantu dalam proses pengasuhan alternatif karena ibunya saat ini masih perlu penguatan psikologis," terang Ratih. Sebelumnya diberitakan, viral video rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan Cut Intan Nabila dianiaya oleh suaminya di kamar. Video rekaman itu diunggah di akun Instagram Cut Intan. Dalam caption, Intan menyebut penganiayaan sudah berkali-kali terjadi. Usai melakukan penganiayaan, Armor meninggalkan rumah. Dia ditangkap polisi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024) malam. Polres Bogor kemudian menetapkan Armor sebagai tersangka. Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara. Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)