Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: penganiayaan
Arogansi Staf Panitera PN Depok: Tak Terima Ditegur, lalu Todong Warga Pakai "Airsoft Gun" Kosong Megapolitan 14 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Arogansi Staf Panitera PN Depok: Tak Terima Ditegur, lalu Todong Warga Pakai "Airsoft Gun" Kosong Tim Redaksi DEPOK, KOMPAS.com - "Aksi koboi" dilakukan oleh DR, staf panitera Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. DR yang merupakan warga Bojongsari, Sawangan, Kota Depok ini menodong tetangganya sendiri menggunakan airsoft gun. Insiden yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) itu berawal dari DR yang tak terima lantaran terus menerus diminta tetangganya membongkar bangunan di belakang rumahnya yang diduga tak berizin. Bangunan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dikomplain oleh warga. "Motifnya sementara yaitu pelaku tidak terima dilakukan peneguran dari korban untuk permasalahan pembongkaran saung atau bangunan yang diminta korban untuk dibongkar," ucap Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024). Oleh karena kembali ditegur tetangga, emosi DR tersulut. Ia pun langsung mengambil airsoft gun dari dalam rumah dan menodongkan senjata tersebut ke arah tetangganya. "Pelaku menanggapi teguran daripada korban dengan mengambil airsoft gun , kemudian melakukan penganiayaan maupun pengancaman kepada korban," ujar Yefta. Akibat penodongan ini, korban mengalami luka lecet di pelipis kanan dekat mata dan di dahi. Usai insiden tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Bojongsari. Tak lama, polisi mengamankan pelaku dan barang bukti berupa airsoft gun. Setelah diselidiki, aksi penodongan itu rupanya dilakukan DR hanya untuk menakut-nakuti tetangganya. Pasalnya, belakangan diketahui bahwa airsoft gun tersebut tak berpeluru. "Nah airsoft gun ini terus ditunjukkan lah pada warga tadi untuk menakut-nakutinya," ungkap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana kepada Kompas.com , Selasa (13/8/2024). "Iya, tidak ada pelurunya ya (di dalam senjata)," lanjutnya. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa surat izin airsoft gun milik DR telah mati sejak 2013. "Namun, kita masih melihat karena ini juga sudah tidak berlaku ya, kartu ini sudah mati dari tahun 2013," tutur Arya. Selain itu, ditemukan kejanggalan lain bahwa ternyata identitas DR dalam kartu perizinan kepemilikan airsoft gun memuat keterangan pekerjaannya sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI). "Di sini ada nama yang bersangkutan, tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI," terang Arya. Arya mengatakan, seseorang sebenarnya boleh memiliki airsoft gun asal perizinannya jelas. "Istilahnya, airsoft gun ini kalau ada izinnya ya enggak masalah, bisa digunakan. Apalagi mungkin misalnya untuk olahraga atau yang lain. Cuma ini (pelaku) izinnya mati, makanya jadi masalah," ungkap Arya. Arya juga mengatakan bahwa airsoft gun tidak masuk kategori senjata api. "Nah ini, senjatanya jadi bukan senjata api seperti yang disebutkan kemarin. Jadi memang (senjatanya) terbuat dari besi dan dia ada gasnya. Kalau (keduanya) dipasangkan gini jadi airsoft gun ," ucap Arya. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.5%)