Sentimen
Negatif (99%)
14 Agu 2024 : 19.27
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
joko widodo

joko widodo

PP Muhammadiyah Sebut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Diskriminatif dan Langgar HAM Nasional 14 Agustus 2024

14 Agu 2024 : 19.27 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

PP Muhammadiyah Sebut Larangan Jilbab untuk Paskibraka Diskriminatif dan Langgar HAM Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta agar aturan terkait seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang tidak memperbolehkan penggunaan jilbab dicabut. Hal ini disampaikan Abdul Mu'ti menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN). "Kalau benar ada pelarangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dicabut," kata Mu'ti dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024). Karena menurut Mu'ti, larangan berjilbab untuk Paskibraka perempuan adalah bentuk diskriminasi bertentangan dengan pancasila. Tak hanya itu, larangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminarif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia," tandasnya. Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di IKN. Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyebut, 18 Paskibraka melepas jilbabnya secara sukarela karena mengikuti aturan. "Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024). Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian. Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024. Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka. "Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (99.2%)