Sentimen
Negatif (80%)
14 Agu 2024 : 08.11
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Kab/Kota: Bangka

Kasus: korupsi, Tipikor

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Hari Ini Rabu 14 Agustus 2024

14 Agu 2024 : 08.11 Views 22

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Metropolitan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan sidang perdana tersangka kasus tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) Harvey Moeis bakal digelar hari ini, Rabu (13/8/2024).

Sidang perdana suami artis Sandra Dewi itu tah teregister dengan nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan bahwa Harvey Moeis akan menjalankan didakwa dalam persidangan kali ini.

"Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," ujarnya dalam keterangan, Rabu (13/8/2024).

Sebagai informasi, dalam kasus ini Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.

Selanjutnya, keuntungan dari perbuatan Harvey kemudian difasilitasi Helena dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Adapun, dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000," ujar JPU di PN Tipikor.

Atas perbuatannya, Harvey disangkakan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (80%)