Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pondok Kelapa
Kasus: pembunuhan
Hakim Sebut Penenggelaman Dante Bisa Dicegah Seandainya Pengawasan CCTV Lebih Ketat Megapolitan 12 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Metropolitan
Hakim Sebut Penenggelaman Dante Bisa Dicegah Seandainya Pengawasan CCTV Lebih Ketat Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Immanuel Tarigan mengkritik lemahnya pengawasan CCTV di kolam renang Taman Air Tirta Mas Pondok Kelapa, tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante pada Sabtu (27/1/2024). Sebagaimana diketahui, Dante merupakan anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, yang tewas karena diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (33), mantan kekasih Tamara Tyasmara. Menurut Immanuel, andai pengawasan CCTV dilakukan dengan lebih ketat, insiden tragis yang menimpa bocah berusia enam tahun itu mungkin bisa dicegah. "Bapak tahu tidak masalahnya di sini? Kamera CCTV tidak diawasi. Tapi ternyata supervisor atau lifeguard tidak bisa melihat apa yang terjadi. Karena katanya tidak ada yang mencurigakan secara kasat mata," ucap hakim Immanuel dalam sidang lanjutan kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). "Padahal kalau dilihat dua menit saja atau tiga menit saja di kamera CCTV, ada hal yang mencurigakan. Artinya, kalau pihak kolam waktu itu memang, apalagi weekend misalnya, (menugaskan) seorang pengawas untuk CCTV, ini kan bisa dicegah Pak," ungkapnya. Direktur Operasional PT Mulia Esta Kencana, Carlo Biran, selaku pengelola kolam renang tersebut mengatakan bahwa ada enam kamera CCTV yang terpasang berhadapan dengan area kolam renang. Namun, ia mengakui bahwa monitor CCTV tersebut tidak diawasi secara terus-menerus oleh supervisor atau lifeguard yang sedang bertugas. "Kalau monitor itu memang tidak (awasi) karena kita lebih fokus menangani langsung di lapangan," ujar Carlo. Lebih lanjut, hakim Immanuel juga menyoroti masalah profesionalisme lifeguard yang bekerja di kolam renang tersebut. "Menurut pengakuan (para lifeguard ), mereka sudah bertahun-tahun kerja di situ tapi tidak ada sertifikasi. Tidak ada sertifikatnya. Jadi hanya berdasarkan pengalaman dan arahan dari supervisor harus begini, harus begini. Tapi mereka sendiri tidak punya, kenapa ?" tanya hakim Immanuel. "Hanya ada satu orang yang ada (memiliki sertifikat), dua orang tidak ada," jawab Carlo. Teguran hakim diharapkan dapat mendorong manajemen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan keselamatan di tempat mereka. Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante. Berdasarkan surat dakwaan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Yudha disebut dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Bahwa terdakwa Yudha Arfandi dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tulis SIPP PN Jakarta Timur, dikutip Kamis (11/7/2024). Atas perbuatannya, Yudha didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," demikian keterangan dalam SIPP Jakarta Timur. Sementara, dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Di dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.6%)