Sentimen
Negatif (100%)
12 Agu 2024 : 19.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Kelapa Dua

Kasus: pembunuhan

Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Kelapa Dua Divonis 15 Tahun Penjara Megapolitan 12 Agustus 2024

12 Agu 2024 : 19.49 Views 7

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Wanita yang Tusuk Penjaga Toko di Kelapa Dua Divonis 15 Tahun Penjara Tim Redaksi TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Nada Diana (43), wanita yang menusuk penjaga toko bernama Resy Ariska (52) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. "Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Subhci Eko Putri saat membacakan putusan di ruang sidang 4 PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Senin (12/8/2024). Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, selama persidangan terdakwa selalu mencari-cari alasan. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa memberikan luka emosional ke keluarga dan selama proses persidangan selalu bertele-tele," kata Majelis Halim. Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Kota Tangerang menuntut Nadia Diana dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dengan pedang. "Memang fakta-fakta di sidang ini, kita buktikannya Pasal 338 KUHP ancaman maksimalkan 15 tahun. Makannya hari ini kami tuntut 15 tahun (penjara), jadi kami maksimalkan," ujar Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda saat dihubungi, Kamis (18/7/2024). Peristiwa itu berawal saat Nada Diana mendatangi toko pakaian milik korban di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Saat itu, Nada tengah melihat-lihat pakaian yang dijual di toko tersebut. Sedangkan RA tengah membersihkan toko miliknya. Namun, ketika RA membersihkan bagian lantai toko, dia melihat terdakwa masih menggunakan sepatu. Dia pun menegur terdakwa untuk melepaskan sepatunya, tetapi terdakwa tidak mau dan mengurungkan niatnya untuk membeli pakaian di toko korban. Korban pun kesal dan mengeluarkan kata kasar yang membuat terdakwa tersinggung. "Terdakwa yang mendengar korban mengeluarkan kata 'tai' dan membuat terdakwa tersinggung," tulis dakwaan tersebut. Mendengar itu, terdakwa langsung menanyakan maksud dari perkataan korban hingga terjadilah cekcok antara keduanya. "Pada saat itu, korban dengan suara nada tinggi bangun dari kursi yang didudukinya dan langsung mencakar wajah terdakwa hingga pipi sebelah kanan terdakwa berdarah," imbuh dia. Radit yang menjadi saksi dari keributan itu, mencoba untuk melerai pertengkaran antara keduanya. Setelah berhasil merelai keduanya, terdakwa langsung ke luar dari toko dan menuju mobil untuk menyimpan tas. Di dalam mobil, terdakwa mengambil pedang berbentuk katana dan kembali datang ke toko korban. Dia juga sempat menunjukkan pedang tersebut ke korban dan kemudian menusuknya. Berdasarkan hasil otopsi yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban bahwa pedang tersebut ditusuk pada bagian dada sebelah kiri, tepatnya di bawah payudara korban. Bahkan penusukan tersebut menembus hingga ke Jantung dan paru-paru yang mengakibatkan korban pendarahan dan meninggal. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (100%)