Sentimen
Negatif (100%)
13 Agu 2024 : 20.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cilincing, Marunda

Kasus: kebakaran

Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah di Marunda Jakut

13 Agu 2024 : 20.37 Views 4

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Metropolitan

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi bersama Kanit Reskrim saat door step dengan wartawan.ANTARA/HO-Polres Jakut Polisi tangkap pelaku pembakaran rumah di Marunda Jakut Dalam Negeri    Calista Aziza    Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:24 WIB

Elshinta.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilincing menangkap pria berinisial S (36) yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah di Jalan Kampung Marunda Bidara Cilicing Jakarta Utara pada Minggu (11/8).

"Kami menangkap pelaku tiga jam setelah terjadinya kebakaran yang terjadi di rumah pelaku," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saragi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pelaku  merupakan pemilik rumah dan setelah melakukan aksinya, dirinya ditegur oleh saksi dan sempat melarikan diri usai menjalankan aksi pidana.

"Unit Reskrim Polsek Cilincing mengamankan pelaku pada hari itu di daerah Cilincing," kata dia.

Menurut dia motif awal pelaku melakukan aksinya karena ada miskomunikasi percakapan telepon dengan istrinya.

Kejadian itu dari hasil keterangan yang bersangkutan, mereka sudah cekcok dari malam dan istrinya keluar rumah, pagi-pagi suaminya mencari istrinya, menelepon, menyuruh pulang.

Ia menambahkan karena tidak pulang juga sampai siang, yang bersangkutan dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol dan menelepon lagi, melakukan video call lewat handphone anaknya mengancam kalau tidak pulang akan membakar baju istrinya.

"Tidak lama dari omongan itu, anaknya dan keluarganya yang ada di dalam rumah tersebut sudah menemukan asap dan kobaran api," kata dia .

Menurut saksi, katanya semua yang ada di rumah tersebut keluar beserta pelaku dalam keadaan mabuk

"Seorang saksi menegur pelaku dan menanya kenapa membakar rumah dan pelaku menjawab sudah nanti padam sendiri," kata dia menirukan ucapan saksi.

Ia mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan menetapkan S sebagai tersangka.

Pelaku sudah ditahan di Mako Polsek Cilincing dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Ia menjelaskan kejadian pembakaran rumah itu terjadi setelah pelaku dan istrinya bertengkar serta malam itu istri pelaku keluar dari rumah untuk menghindari cekcok yang lebih parah hingga terjadi aksi pembakaran.

"Kami masih kami dalam penyelidikan, ini masih interogasi awal dan kami masih melakukan pendalaman," kata dia.

Ia mengatakan untuk lebih detail, pihaknya akan lakukan press rilis setelah hasil daripada laboratorium forensik sudah keluar terkait penyebab kebakaran.

"Dari hasil laboratorium forensik akan jelas, asal usul api apa betul dari ini, memang sudah ada kesesuaian antara keterangan saksi kemudian pengakuan pelaku," kata dia.

Sumber : Antara

Sentimen: negatif (100%)