KPK SP3 Kasus Eks Bupati Kotim Supian Hadi, Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun Nasional 13 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
KPK SP3 Kasus Eks Bupati Kotim Supian Hadi, Dulu Disebut Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pembernatasan Korupsi (
KPK
) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (
SP3
) eks Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi.
Supian merupakan bupati yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 lalu terkait izin tambang yang merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, SP3 diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan lembaga antirasuah.
“Atas nama tersangka SH (Supian Hadi) sudah dikeluarkan Penghentian Penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa mengungkapkan, penyidikan dihentikan karena lembaga auditor eksternal tidak bisa menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara Supian.
Sebab, tindakan itu dinilai tidak masuk kategori keuangan negara sehingga tidak bisa disebut kerugian keuangan negara.
Sementara, kerugian negara menjadi salah satu unsur dalam delik yang disangkakan kepada Supian Hadi.
“Dianggap tidak memenuhi menjadi bagian dari keuangan negara artinya tidak jadi bagian kerugian negara,” ujar Tessa.
Hal itu kemudian dibawa ke dalam rapat ekspose atau gelar perkara.
“Keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan,” tutur Tessa.
Berdasarkan sumber Kompas.com di KPK, lembaga auditor yang menyatakan kerugian yang timbul bukan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Status hukum Supian Hadi sebagai tersangka diumumkan KPK pada era kepemimpinan 2015-2019.
Wakil Ketua KPK saat itu, laode M Syarif menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus Supian timbul dari produksi tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan yang disebabkan kegiatan pertambangan.
Laode bahkan menyebut nilai korupsi kasus itu setingkat dengan mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan mega korupsi e KTP.
"Bila dibandingkan, setara dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti kasus e-KTP dan BLBI," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Saat itu, Supian diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan izin usaha pertambangan di PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Izin diterbitkan pada 2010-2012 dan diduga tidak sesuai syarat dan regulasi yang berlaku.
Saat ini, nama Supian masuk dalam bursa calon Gubernur Kalimantan Tengah dan telah mendapatkan rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (100%)