Sentimen
Negatif (87%)
9 Agu 2024 : 13.06
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Hewan: Ayam, Anjing, Bebek

Kab/Kota: Semarang

Apakah Kucing Boleh Dimakan dalam Islam?

9 Agu 2024 : 13.06 Views 25

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan seorang pria pemilik kos di Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah berinisial NY (63) karena kedapatan memakan daging kucing dengan alasan untuk mengobati diabetes.

Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat makan nasi dengan daging kucing di halaman belakang rumahnya. Namun, tindakan ini sangat dipertanyakan dan dianggap tidak etis.

Kucing merupakan hewan peliharaan yang sangat disukai oleh masyarakat, tetapi dalam ajaran Islam, kucing tidak termasuk dalam kategori hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4", para ulama sepakat hewan jinak yang tidak memiliki kuku tajam, seperti ayam, burung dara, itik, bebek, dan angsa, adalah halal untuk dikonsumsi. Namun, kucing dan anjing termasuk hewan buas yang haram untuk dimakan karena memiliki taring dan dianggap tidak halal.

Pendapat ini sejalan dengan Imam Nawawi dalam kitab "al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab", yang menyatakan kucing tidak halal untuk dikonsumsi. Hal ini juga didasarkan pada hadis Nabi dari Abu Hurairah RA:

قال أبو هريرة رضي الله عنه: "نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل لحم الكلب، وأكل لحم الهرة"
(صحيح مسلم)

Artinya: Abu Hurairah RA berkata: "Rasulullah Saw melarang makan daging anjing dan daging kucing." (Sahih Muslim)

Imam Nawawi juga menegaskan kucing tidak halal karena termasuk hewan pemangsa yang memiliki taring dan terkadang memakan bangkai.

Sentimen: negatif (87.7%)