Sentimen
Negatif (100%)
9 Agu 2024 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pekanbaru

Kasus: penganiayaan

Ini Jerat Hukum Jika Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

9 Agu 2024 : 16.04 Views 10

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kekerasan kepada anak seringkali terjadi di mana saja dan kapan saja, bahkan di tempat yang dikira aman. Terbaru adalah kasus penganiayaan anak di sebuah daycare di Pekanbaru.

Dengan adanya kejadian ini, orang tua harus memberikan perhatian khusus terhadap sang anak. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional.

Lantas, apa hukum kekerasan terhadap anak?

Di Indonesia, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak telah diatur dengan tegas bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang melanggar hukum. kekerasan ini, termasuk sanksi pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara.

Perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, (UU Perlindungan Anak) pada Pasal 76C berbunyi: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Bagi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Anak. Pada Pasal 80 dijelaskan bahwa:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Sentimen: negatif (100%)