Sentimen
Positif (49%)
7 Agu 2024 : 17.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Edward Tannur

Edward Tannur

Kejagung Koordinasi dengan Imigrasi Cegah Ronald Tannur ke Luar Negeri

7 Agu 2024 : 17.21 Views 4

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menjalin koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam pencegahan Gregorius Ronald Tannur bepergian ke luar negeri.

"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi (mengenai pencegahan Ronald Tannur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8/2024) malam dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan karena status Ronald Tannur yang telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

"Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan akan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karena itu, beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini," ucapnya.

Ia memastikan bahwa jika ada perkembangan terbaru terkait pencegahan ini, pihaknya akan menyampaikannya kepada publik.

Terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas Ronald, Harli mengatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Tim ini akan terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan dari berkas perkara dan menganalisa salinan putusan," katanya.

Pada Rabu (24/7/2024), hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti (29).

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa telah berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis yang dibuktikan dengan usaha terdakwa membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

4o

Sentimen: positif (49.8%)