Sentimen
Negatif (99%)
7 Agu 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pelni

Dilaporkan Lakukan Malapraktik, Rumah Sakit Pelni Beri Klarifikasi

7 Agu 2024 : 19.15 Views 5

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Rumah Sakit Pelni mengklarifikasi dugaan malapraktik dalam melakukan operasi usus buntu yang dilakukan pada 2019 lalu. Hal ini menanggapi adanya pelaporan ke Polda Metro Jaya oleh Fariz, suami korban dan pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya atas dugaan malapraktik.

Keluarga pasien melaporkan 7 orang yang diduga terlibat dalam penanganan malapraktik seusai menjalani operasi usus buntu yang dikabarkan mengalami pelemahan dan kerusakan saraf atau mati saraf.

"Rumah Sakit Pelni sangat serius dalam menangani isu ini dan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan medis yang terbaik serta memenuhi standar kualitas yang berlaku," kata Vice President (VP) Corporate Secretary and Legal RS Pelni Early GT kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024).

RS Pelni juga memastikan bahwa semua prosedur medis dan standar operasional yang berlaku telah dipatuhi. Rumah sakit berkomitmen untuk mengikuti pedoman medis dan etika yang ketat dalam setiap tindakan medis yang dilakukan.

"Kami siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah ini, serta terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan sesuai prosedur yang diterapkan di rumah sakit," jelas Early GT.

Pihaknya akan bekerja sama dengan baik bersama dengan pihak berwenang untuk memastikan semua fakta dan informasi yang diperlukan agar dapat diungkap secara jelas.

"Kami berterima kasih atas perhatian dan pengertian publik, RS Pelni berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan berupaya memastikan bahwa semua layanan medis rumah sakit memenuhi standar yang berlaku," tandas Early GT.

Sebelumnya, Husni Farid Abdat selaku kuasa hukum Fariz, dari kantor hukum HFALawyers membuat laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1495/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Maret 2024 dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka sebagaimana Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2024, Fariz dan keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah membuat pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan Nomor Register Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 atas Tindakan Medis yang menyebabkan luka berat Kamelia Achmad terhadap dokter-dokter RS Pelni yang terlibat.

Terkait hal itu, dalam prosesnya Fariz selaku pihak Pengadu, 21 orang saksi, ahli MPD, saksi dari pihak pengadu, pihak RS Pelni dan ahli dari pihak RS Pelni  telah diperiksa oleh MKDKI, yang kemudian pada24 Juli 2024 dilakukan Sidang Musyawarah Putusan Perkara: 10/P/MKDKI/III/2024 tersebut.

Selain itu, kuasa hukum Fariz dan keluarga korban juga membuat aduan kepada Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta untuk turut membantu mengawal perkara ini.

Sentimen: negatif (99.2%)