Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul
Aturan Pengadaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Tuai Polemik, Wapres: Harus Dirundingkan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Presiden (wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara soal polemik Peraturan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 17 Tahun 2023 tentang aturan pengadaan alat kontrasepsi bagi anak siswa sekolah dan remaja.
Menurut wapres, PP yang mengatur pengadaan alat kontrasepsi untuk pelajar itu harus dirundingkan lebih dahulu dengan berbagai pihak sebelum implementasikan.
"Saya minta itu nanti didalami, dirundingkan, dan didengarkan, sehingga nanti kemudian bisa bagaimana pelaksanaannya supaya tidak terjadi benturan-benturan," kata wapres setelah mengunjungi MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Bantul, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres mengakui, PP tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya untuk untuk konsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama lembaga keagamaan.
Apalagi, nilai-nilai keagamaan sangat kuat dipegang oleh masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya," ujar Wapres.
Mantan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, kesepakatan dalam penerapan PP ini menjadi dasar penting. Dengan kesepakatan, katanya, maka pihak otoritas dapat menjalankannya aturan dengan baik.
Di samping itu, masyarakat dapat menerima dengan baik aturan tersebut, dan tujuan dari kebijakan itu dapat dirasakan oleh semua pihak.
"Sebab, kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik pendapat, maka nanti akan kontraproduktif," pungkas wapres.
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian masyarakat. Salah satunya mengatur mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan tersebut dituang dalam Pasal 103 yang mengatur soal pelayanan kesehatan reproduksi.
Pasal 103 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lalu, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sentimen: positif (96.9%)