Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait

Arif Fahrudin
MUI Keluarkan Fatwa Terbaru, Ajak Masyarakat Prioritaskan Produk Dalam Negeri
Fajar.co.id
Jenis Media: Ekonomi
Dengan demikian, terlihat kesinambungan antara Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang
“Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina” dengan Fatwa MUI No 14/Ijtima’
Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri”.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI tegas menyatakan: “Mendesak negara dengan
menggunakan instrumen yang berlaku, segera membangun dan mengembangkan
kemandirian ekonomi nasional dengan cara menggunakan produk-produk nasional yang
menggunakan bahan baku dalam negeri, saham perusahaan tidak dimiliki oleh asing secara
mayoritas, dan menggunakan tenaga kerja nasional.”
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI juga menegaskan bahwa fatwa ini menjadi momentum
yang sangat strategis mengembalikan martabat bangsa Indonesia dengan mencintai produk
dalam negeri sendiri dari hilir, proses, dan hulunya, sehingga mampu bersaing dalam pasar
global demi kesejahteraan bangsa Indonesia.
Fatwa MUI terbaru ini sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat konsumen Muslim akan
panduan yang jelas mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.
Dengan bekal itu, maka masyarakat yang bertekad mengimplementasikan fatwa dan
konstitusi, kini sudah memiliki panduan dan kriteria yang jelas untuk menentukan produk
mana yang terafiliasi dengan Israel dan dan mana yang produksi dalam negeri.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, maka ada
beberapa kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:
Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang
memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki
bisnis aktif di Israel.
Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel
atas Bangsa Palestina.
Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama,
Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global
sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Sebaliknya, telah pula ditegaskan tentang 10 kriteria produk nasional yang layak didukung
untuk menggantikan produk yang diboikot terkait afiliasinya dengan Israel:
Kepemilikan Nasional: Produk yang dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan atau individu
Indonesia, dengan wewenang/otoritas pengambil keputusan yang menentukan arah atau
sikap perusahaan. Untuk perusahaan publik, saham mayoritas dimiliki individu atau
perusahaan Indonesia.
Sumber Bahan Baku Dalam Negeri: Produk yang bahan bakunya diambil dari sumbersumber dalam negeri, mendukung petani dan produsen dalam negeri.
Rantai Pasokan Dalam Negeri: Produk yang rantai pasokannya melibatkan perusahaanperusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam
negeri.
Inovasi dan Teknologi Nasional: Produk yang mengandalkan inovasi dan teknologi yang
dikembangkan oleh perusahaan atau institusi pendidikan dalam negeri.
Kebijakan Ramah Lingkungan: Produk yang diproduksi dengan metode yang ramah
lingkungan dan berkelanjutan.
Dukungan Terhadap Komunitas Dalam Negeri: Produk dari perusahaan yang
berkomitmen untuk mendukung komunitas dalam negeri, baik melalui program sosial
maupun investasi dalam infrastruktur komunitas.
Kualitas dan Keamanan: Produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi,
serta memiliki sertifikasi dari badan pengawas nasional.
Pemberdayaan Tenaga Kerja nasional: Produk dari perusahaan yang memberdayakan
tenaga kerja nasional dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja yang adil, dengan
jajaran manajemen dari level atas hingga bawah adalah WNI.
Transparansi dan Etika Bisnis: Produk dari perusahaan yang menjalankan bisnisnya
dengan transparansi dan etika yang tinggi.
Keberagaman dan Inklusivitas: Produk dari perusahaan yang mendorong keberagaman
dan inklusivitas dalam praktik bisnisnya, menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan
menghargai perbedaan, dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilainilai Pancasila dan Islam.
“Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif,
terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan
Israel,” kata KH. Arif Fahrudin.
Sentimen: positif (66.3%)