Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bogor
Kasus: Teroris, Tawuran, penembakan
KTA Polda Metro Jaya dan Sejumlah Senpi Disita dari 3 Penembak Warga di Bogor Bandung 6 Agustus 2024
Kompas.com
Jenis Media: Regional
KTA Polda Metro Jaya dan Sejumlah Senpi Disita dari 3 Penembak Warga di Bogor Tim Redaksi BOGOR, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah senjata api saat menangkap SI alias Joday (18), AR (17), dan AZ alias Roy (30), tiga penembak seorang pria berinisial MAF (22) di Kabupaten Bogor , Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). Polisi mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang serta dua senjara laras pendek rakitan jenis pistol macarov dan revolfer. Polisi juga menyita 1 pucuk air soft gun jenis Pistol Macarof, 5 magazine laras panjang, 6 magazine laras pendek, dan 6 butir selongsong peluru berbagai jenis. Kemudian, ada 8 kerangka senjata api rakitan laras pendek, 4 buah silinder peluru revolfer, 148 butir peluru berbagai macam kaliber, 1 perangkat mesin gurinda, 2 perangkat mesin bor. Senjata api tersebut diamankan di rumah AZ yang merupakan penyedia senjata api rakitan. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri untuk menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut dengan terorisme. "Melihat dari barang bukti yang kami temukan, begitu banyak senjata api berbagai jenis rakitan. Kami berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki apakah pabrik senjata rumahan ini ada kaitannya dengan sindikat atau jaringan teroris," kata Rio saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (6/8/2024). Rio menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar untuk mengetahui bisnis senjata atau tindak pidana lainnya. "Kedua kami berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Jabar, apakah ini sudah berlangsung lama dan menjadi bisnis operasi yang dilakukan oleh AZ," ungkapnya. Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan kartu tanda anggota (KTA) atau ID Card Polda Metro Jaya. Rio mengatakan, dengan menggunakan kartu identitas itu, para pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Namun, Rio belum bisa menjelaskan apakah KTA itu digunakan untuk tindak kejahatan. Termasuk, apakah KTA tersebut asli atau palsu. "Untuk ID card itu, kami akan melakukan penyelidikan apakah kartu identitas ini sengaja dibuat untuk melakukan tindak pidana umum lainnya atau menakuti manusia lainnya," ucap Rio. Tiga tersangka memiliki peran masing-masing. SI merupakan penembak, AR membawa sepeda motor, dan AZ merupakan penyedia senjata api rakitan. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. "Tentunya pasal yang kami kenakan ini mungkin tidak akan sampai di sini, kami akan kembangkan bila ada temuan ke depan, dimana ditemukan tindak pidana yang baru," jelas Rio. Sebelumnya diberitakan, MAF (22), pengendara sepeda motor asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditembak di kepala, Minggu (4/8/2024). Penembakan dilakukan oleh pelaku tawuran. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, dari pemeriksaan, para pelaku mengaku salah sasaran saat menembak korban. Para pelaku mengira korban merupakan lawan para pelaku saat tawuran. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di rumah sakit. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Sentimen: negatif (99.2%)