Sentimen
Negatif (100%)
6 Agu 2024 : 12.07
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi, Tipikor

Kasus LPEI, KPK Dalami Uang Rp 4,6 Miliar hingga Deretan Barang Mewah yang Disita

6 Agu 2024 : 12.07 Views 7

Beritasatu.com Beritasatu.com Jenis Media: Nasional

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan uang Rp 4,6 miliar hingga deretan barang mewah yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Temuan tersebut merupakan hasil penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK saat penggeledahan pada dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024.

Lewat penggeledahan ini, KPK diketahui menyita uang kurang lebih Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan antaranya cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen. KPK menduga barang-barang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kasus LPEI.

“Semuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Juli 2024.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).

Disampaikan Tessa, penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.

Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran penyidikan sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.

“Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.

Sentimen: negatif (100%)