Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: penganiayaan
Kontras Harap Ekshumasi Tak Lebih dari 2 Bulan Sejak Afif Maulana Dimakamkan
Beritasatu.com
Jenis Media: Nasional
Jakarta, Beritasatu.com - Tim advokasi pendamping kasus Afif Maulana merespons rencana autopsi ulang alias ekshumasi. Mereka berharap ekshumasi dilakukan sesegera mungkin agar tidak lebih dua bulan.
"Perlu diantisipasi, jangan sampai ekshumasi lebih dari dua bulan. Artinya menghitung 10 Juni 2024, sudah tinggal tiga hari lagi menuju 9 Agustus 2024, tepat dua bulan jenazah afif dimakamkan," kata Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus dalam keterangan persnya di Kontras, Jakarta, Selasa (6/9/2024).
Dia menjelaskan pihaknya berharap penanganan kasus Afif Maulana tidak hanya terbatas ekshumasi jenazah Afif Maulana, tetapi juga penegakan hukum, baik itu kode etik dan pidana terhadap anggota Polda Sumbar yang diduga terlibat penyiksaan dan penganiayaan.
"Jadi tidak hanya Afif Maulana dalam tragedi di jembatan Kuranji, Padang, tetapi juga 18 korban lainnya yang menuntut keadilan pada negara," ujar Andrie.
Sebelumnya, Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Penyiksaan meminta agar ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) dilakukan secara independen tanpa campur tangan polisi.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus memaparkan, independensi dalam proses ekshumasi ini penting guna mengungkap tabir kematian Afif Maulana, remaja yang diduga tewas akibat disiksa polisi.
"Tim ekshumasi harus dilakukan secara independen," katanya setelah melakukan audiensi dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/8/2024).
Andrie menekankan, ekshumasi harus dilakukan independen dan tidak melibatkan tim dokter forensik dari pihak kepolisian. Sebab, proses autopsi pertama sudah dilakukan bersama tim dokter forensik kepolisian.
"Proses ekshumasi dan autopsi ulang perlu dilakukan tanpa adanya pelibatan tim dokter forensik dari pihak kepolisian," tegasnya.
Sentimen: negatif (93.8%)