Sentimen
Ditinggal Istri Jadi TKW, Paman Tega Rudapaksa Keponakan Usia 6 Tahun di Lampung Timur
Beritasatu.com
Jenis Media: Regional
Lampung Timur, Beritasatu.com - Seorang pria di Kecamatan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan asusila pelaku, korban saat ini mengalami trauma dan pendarahan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Selamet Wahyudi tega merudapaksa anak kerabatnya berinisial NU di kamar mandi rumahnya pada Minggu (4/8/2024). Saat itu pelaku merudapaksa korban yang baru selesai mandi.
Perbuatan bejat Selamet terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Setelah menceritakan perbuatan asusila pelaku, korban mengalami pendarahan pada kemaluannya hingga harus dirawat di rumah sakit setempat.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan asusila pelaku ke Polres Lampung Timur. Tidak butuh lama, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur meringkus pelaku pada Senin (5/8/2024).
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Selamet mengaku khilaf merudapaksa korban satu kali. Selain karena pengaruh minuman keras, pelaku juga mengaku tidak kuat menahan nafsu syahwatnya karena ditinggal istrinya jadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ipda Indra Setia Budi mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban.
"Pelaku berinisial SW kami tangkap di rumahnya saat sedang istirahat," kata Indra Setia Budi, Selasa (6/8/2024).
Indra Setia Budi menjelaskan, akibat peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami pendarahan dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum (RSUD) Sukadana, Lampung Timur.
"Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku merupakan paman dari korban," ujar Indra Setia Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan maksimal selama 15 tahun.
Sentimen: negatif (100%)