Sentimen
Negatif (86%)
6 Agu 2024 : 19.55
Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Arifin

Arifin

Baru Dicecar Beberapa Pertanyaan, AD Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Megapolitan 6 Agustus 2024

6 Agu 2024 : 19.55 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Metropolitan

Baru Dicecar Beberapa Pertanyaan, AD Minta Polisi Tunda Pemeriksaan Tim Redaksi JAKARTA, KOMPAS.com - AD (24), putri musisi DB (47), meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan terkait kasus video syur yang viral di media sosial. “Kami meminta secara resmi kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan,” ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum AD di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024). Sandy menyebut kliennya meminta penundaan pemeriksaan setelah dicecar lima  pertanyaan. Faktor kesehatan disebut menjadi alasan utama AD meminta penundaan pemeriksaan. “Tadi kurang lebih baru lima pertanyaan yang ditanyakan ya, tetapi karena kondisi (AD) belum fit dan belum siap, kami meminta pemeriksaan ditunda,” tutur dia. Sandy mengatakan, pihaknya meminta penyidik supaya pemeriksaan ditunda hingga besok. “Kami meminta ditunda besok ya, jamnya dikabari lebih lanjut nanti,” imbuh dia. Diberitakan sebelumnya, AD didampingi langsung oleh sang ayah, DB, saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait video syur yang viral di media sosial. Pantauan Kompas.com pukul 16.58 WIB, DB terlihat mengenakan baju berkerah hitam dengan motif garis coklat dan putih. Sementara, AD mengenakan kemeja berwarna hijau yang dipadukan dengan celana berwarna hitam. Ketika ditemui awak media, tak ada sepatah kata pun yang keluar dari DB maupun AD. Namun, di balik masker yang dikenakan, AD nampak tersenyum saat awak media menyodorkan kamera. Mereka bahkan langsung kembali naik ke atas, ke ruang penyidik, untuk menghindari pertanyaan dari awak media. Adapun DB dan AD baru bisa ditemui setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keduanya tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Hanya saja, kedatangan mereka luput dari mata awak media yang sudah menunggu di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Yang bersangkutan (AD) datang didampingi ayahnya dan kuasa hukumnya di ruang Subdit Siber Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri saat dikonfirmasi. Sebagai informasi, AD dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait video syur yang viral di media sosial. Apakah pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya atau bukan. “Penyidik akan mengklarifikasi saksi apakah benar pemeran dalam video viral adalah saksi AD. Ini agendanya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi. Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial (medsos). Dua pelaku berinisial JE (35) dan MRS (35) ditangkap pada 29 Juli 2024. MRS merupakan pemilik channel Telegram dengan username @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 dan @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU. Sementara, JE merupakan pemilik akun X dengan username @HwanDongZhou. Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, penyidik setidaknya menemukan dua alat bukti yang menyatakan kedua pelaku menyebarkan video syur mirip anak musisi. Salah satu bukti kuat adalah adanya cuplikan video syur yang disimpan MRS dan JE di dalam galeri ponsel mereka. “Selain bukti kepemilikan akun medsos, kami menemukan tiga potongan video syur mirip anak artis di ponsel MRS dan satu potongan video serupa di ponsel JE,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak. Maka dari itu, berdasarkan alat bukti yang ada, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Sekarang keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri. Copyright 2008 - 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Sentimen: negatif (86.5%)